Rabu, 09 Januari 2013

Status Hukum Rekam Medis

Status  hukum  dan  peraturan  tentang  catatan  kesehatan  harus  dijaga  oleh
institusi   pelayanan   kesehatan.   Istitusi   kesehatan   tidak   memiliki   hukum   atau
peraturan   pemerintah   pusat.   Institusi   pelayanan   kesehatan   harus   menyimpan
catatan mengenai kesehatan karena hukum atau peraturan tersebut penting sebagai
kepedulian pasien dan dokumen yang syah.
Status hukum minimum berisi tentang alamat pasien. Selain itu juga harus
berisi  tentang  identitas  data,  ramalan  penyakit,  sejarah  keluarga,  tindakan  yang
dilakukan   oleh   tenaga   kesehatan,   laporan   konsultasi,   laporan   laboratorium,
prosedur  operasi,  laporan  khusus,  waktu  tindakan,  catatan  perkembangan  pasien,
laporan   asuhan   perawatan,   terapi,   ringkasan   pasien   masuk,   catatan   untuk
menentukan diagnosis akhir, komplikasi, pemeriksaan prosedur, dan tanda tangan
kehadiran dokter.
Sebagai tambahan terhadap peraturan status, terdapat peraturan dan hukum
pemerintah pusat dalam keadaan tertentu.  Institusi  kesehatan  yang  menggunakan
peraturan   atau   hukum   untuk   masalah   pembayaran   harus   melalui   peraturan
pemerintah    pusat    untuk    memelihara    catatan    kesehatan    tersebut.    Hukum
pemerintah pusat juga ada untuk fasilitas kesehatan dengan menggunakan alkohol atau obat keras untuk program perawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar