Status hukum dan peraturan tentang catatan kesehatan harus dijaga oleh
institusi pelayanan kesehatan. Istitusi kesehatan tidak memiliki hukum atau
peraturan pemerintah pusat. Institusi pelayanan kesehatan harus menyimpan
catatan mengenai kesehatan karena hukum atau peraturan tersebut penting sebagai
kepedulian pasien dan dokumen yang syah.
Status hukum minimum berisi tentang alamat pasien. Selain itu juga harus
berisi tentang identitas data, ramalan penyakit, sejarah keluarga, tindakan yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan, laporan konsultasi, laporan laboratorium,
prosedur operasi, laporan khusus, waktu tindakan, catatan perkembangan pasien,
laporan asuhan perawatan, terapi, ringkasan pasien masuk, catatan untuk
menentukan diagnosis akhir, komplikasi, pemeriksaan prosedur, dan tanda tangan
kehadiran dokter.
Sebagai tambahan terhadap peraturan status, terdapat peraturan dan hukum
pemerintah pusat dalam keadaan tertentu. Institusi kesehatan yang menggunakan
peraturan atau hukum untuk masalah pembayaran harus melalui peraturan
pemerintah pusat untuk memelihara catatan kesehatan tersebut. Hukum
pemerintah pusat juga ada untuk fasilitas kesehatan dengan menggunakan alkohol atau obat keras untuk program perawatan.
|
Rabu, 09 Januari 2013
Status Hukum Rekam Medis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar