Rabu, 09 Januari 2013

Sejarah Rekam Medis


Rekam medis dalam dunia kedokteran profesional mutlak diperlukan agar data klinis sang pasien sejak diagnosa sampai proses pengobatan dapat tercatat dan tersimpan dengan rapi. Hal ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali jika pasien mengalami sakit di kemudian hari.
Sejarah rekam medis dimulai bersamaan dengan awal kemunculan ilmu kedokteran, diperkirakan tidak lama setelah peradaban Mesir Kuno mulai terbentuk yaitu sekitar abad ke-32 Sebelum Masehi. Manusia-manusia kala itu banyak menorehkan cerita kegiatan pengobatan dan catatan medis pada dinding-dinding batu. Lalu, saat daun papirus ditemukan, rekam medis mulai dituliskan secara sistematis di atas kertas papirus.
Ide membuat catatan medis secara komprehensif dapat berkembang pesat berkat dokter-dokter Muslim yang belajar ilmu kedokteran di rumah sakit-rumah sakit besar di Damaskus. Pada abad ke-8 Masehi, rumah sakit di sana memiliki dwi fungsi yaitu sebagai tempat perawatan orang-orang sakit dan tempat para dokter Muslim mengembangkan kemampuannya demi menciptakan inovasi-inovasi baru dalam bidang kedokteran.
Salah satu inovasi tersebut adalah penemuan sistem rekam medis yang kemudian diterapkan di salah satu rumah sakit terbesar bernama Al-Nuri. Karena pentingnya medical record bagi pihak dokter, rumah sakit dan juga pasien, banyak rumah sakit besar di dalam dan luar Damaskus yang mulai menggunakannya.
Sementara, cikal bakal ilmu kedokteran dan pengadaan data klinis pasien sesungguhnya pertama kali diperkenalkan oleh Ibnu Sina atau yang lebih dikenal oleh Bangsa Barat sebagai Avicenna. Dalam buku karyanya, The Canon of Medicine atau Qanun fi Thib, Ibnu Sina menuliskan eksperimennya terhadap obat-obatan yang cocok dengan penyakit pasien. Terdapat catatan medis yang runut yang dipergunakannya sebagai acuan dalam menguji sekitar 800 obat.
Rekam medis dahulu sudah dilakukan para tabib dengan menuliskan keterangan mengenai kondisi pasien pada daun lontar atau sarana tulis menulis lain sesuai dengan zamannya. Pada zaman modern seperti sekarang, medical record dilakukan di rumah sakit besar yang tertulis dalam data komputer berisi pendataan administratif, diagnosa, konsultasi cara pengobatan dengan dokter yang menangani, perawatan dan pemeriksaan berkala yang akan dijalani pasien selama dirawat dirumah sakit.
Khusus dalam bidang kedokteran di Indonesia, rekam medis telah dibakukan dan diatur dalam undang-undang yaitu UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Salah satu butirnya berisi bahwa diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara terpadu dan menyeluruh.
Kemudian muncul Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 yang menjelaskan tentang apa itu rekam medis dan bagaimana prosedurnya. Rekam medis berlaku untuk pasien rawat inap, rawat jalan dan pasien dalam ruang gawat darurat. Semakin banyak layanan kesehatan yang diberikan, maka semakin banyak pula data yang harus diisikan dalammedical record pasien.
Rekam medis berisi data seperti :
  • Identitas pasien.
  • Kondisi pasien saat tiba di rumah sakit.
  • Identitas pengantar atau keluarga pasien.
  • Waktu kedatangan.
  • Pemeriksaan fisik.
  • Diagnosa dokter.
  • Tindakan atau pengobatan.
  • Keterangan dokter dan atau tenaga medis yang menangani.Top of FormBottom of Form
Pelayanan Rekam Medis bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, finansial, aspek hukum dan Ilmu Pengetahuan. Peran Rekam Medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan aman, nyaman, efisien, efektif dan rahasia. Sehingga rekaman pelayanan kesehatan dapat berfungsi sebaik-baiknya untuk tindakan pelayanan yang diperlukan. Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.
Bagaimana menjalankan visi dan misi masyarakat mandiri hidup sehat bila deteksi dini dari penyajian informasi awal tidak cepat dan tepat dikelola melalui sistem informasi kesehatan terpadu. Tujuan pengelolaan rekam medis adalah untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan pada acara rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional I yaitu untuk rumah sakit bagian timur Indonesia, pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2011 di Surabaya. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai tuan rumah, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana Pelayanan Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pormiki Pusat. Rapat kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional II ditujukan untuk rumah sakit bagian barat Indonesia resmi dibuka Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS pada tanggal 29 – 31 Maret 2011, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Riau dan KadinKes Kota Batam sebagai tuan rumah, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana Pelayanan Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi Perekam Medis (PORMIKI) Pusat.
Rekam Medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka penyembuhan pasien, rekam medis mencatumkan nilai administrasi, legal, finansial, riset, edukasi, dokumen, akurat, informatif dan dapat dipertanggung jawabkan Rekam Medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Penyelenggaraan Rekam Medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Kegunaan Rekam Medis di Rumah Sakit yaitu berupa aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian.
Laporan rumah sakit meliputi : Laporan internal Rumah Sakit (disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit), Laporan eksternal Rumah Sakit yang dilaporkan pada Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Periode pelayanan eksternal yaitu bulanan, tri bulanan dan tahunan. Negara seperti Cina yang Kedokteran Timurnya menjadi besar karena mencatat secara medis secara rinci tentang pengalamannya, prosesnya, peningkatan mutu, mengolah data informasinya. Di Negara kita yang yang hobby mengolah data rekam medik untuk menjadi perencanaan jangka panjang adalah tidak banyak, kita terlalu terlena terhadap sesuatu yang rutin, biasa-biasa saja dan hanya mencatat yang seperlunya saja. Kita menjadi bangsa yang kurang produktif tentang pencatatan karena 3 hal yaitu (1) menganggap sesuatu yang rutin, (2) sikap yang menunggu perintah/juklak dan (3) mengandalkan asistensi yaitu menunggu bantuan orang lain. Jangan hanya diam tapi harus proaktif dan harus berbasiskan teknologi informasi jangan manual.
Selama ini kesulitan yang dihadapi rekam medis adalah menghadapi perilaku manajer/direksi, perilaku dokter dan perilaku rekam medis. Dalam penyusunan standar rekam medis harus yang ekselent bukan biasa-biasa saja, karena dengan standar yang tinggi dan pencapaian yang tinggi akan meningkatkan harga diri.
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembanguan nasional, ada 7 reformasi pembangunan di bagian Kesehatan terdiri dari:
  • Revitalisasi pelayanan Kesehatan
  • Ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu SDM
  • Ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin, alkes.
  • Jaminan kesehatan masyarakat
  • Keberpihakan kepada DTPK dan DBK
  • Reformasi birokrasi
  • World calss health care
Kita di tuntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat. Dalam rangka mendukung tercapainya akses pelayanan yang berkualitas, upaya yang dilakukan adalah menyediakan layanan, SDM, maupun fasilitas yang berkualitas dan terjangkau. Pada saat ini kita telah memasuki era globalisasi persaingan pasar bebas diperlukan peningkatan mutu dari segala bidang yang salah satu nya adalah peningkatan layanan bermutu di rumah sakit menuju pada kualitas pada layanan global yang diakui secara internasional, yang harus di dukung dengan peningkatan mutu pelayanan rekam medik melalui sistem pengelolaan manajemen informasi kesehatan yang baik dan benar di rumah sakit. Rapat Kerja ini ini menghasilkan kesepakatan perlunya disusun Grand Design tentang Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik yang mencakup pelayanan Radioterapi, Radiografer, Teknis Gigi, Teknis Elektromedis, Teknis Kardiovaskuler, Fisikawan Medis, Ortotek Prostetik, Rafraksioptik, Rekam Medik, Teknis Transfusi Darah, dan Fisioterapi, Terapi Wicara, Okupasi Terapi, dan Akupuntur.
Rangkuman dari Rapat kerja menghasilkan sebagai berikut:
  • Adanya standar sarana prasarana Pelayanan Rekam Medis sesuai dengan tipe Rumah Sakit di Indonesia.
  • Adanya perhitungan pola dan kualifikasi ketenagaan perekam medis & IK.
  • Penetapan Kedudukan Organisasi Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit sesuai Tipe Rumah Sakit.
  • Diterbitkan nya BPPRM.
  • Usulan Kemudahan Dalam proses jabatan fungsional bagi profesi Rekam Medis dan informasi Kesehatan di daerah.
  • Kebijakan pemanfaatan Outsourcing yang berkaitan dengan IT Rumah Sakit ( terkait dengan IT Rekam Medis).
  • Untuk Percepatan profesi Rekam Medis, Di butuhkan perhatian pemerintah untuk mempercepat institusi pendidikan jalur Pemerintah.
  • Standarisasi kebutuhan IT Rumah Sakit di Indonesia.
  • Kebijakan atau adanya regulasi RME Atau RKE.

1 komentar:

  1. 1xbet korean betting sites: 1xbet korean registration
    1xbet korean betting sites: 1xbet korean registration,1xbet korean deposit 1xbet korean bonus,1xbet korean deposit bonus,bet 샌즈카지노 1xbet korean deposit bonus,1xbet korean 인카지노

    BalasHapus